Teori Kewenangan
Menurut Aminuddin Ilmar,[1] dalam literatur hukum
administrasi dijelaskan bahwa istilah wewenang seringkali disepadankan dengan
istilah kekuasaan. Padahal istilah kekuasaan tidaklah identik dengan istilah
wewenang. Kata wewenang berasal dari kata authority
(Inggris) dan gezag (Belanda).
Sedangkan istilah kekuasaan berasal dari kata power (Inggris) dan macht
(Belanda). Dari kedua istilah tersebut jelas tersimpul perbedaan makna dan
pengertian sehingga dalam penempatan kedua istilah tersebut haruslah dilakukan
secara cermat dan hati-hati.
Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hukum tidak
sama dengan kekuasaan (macht).
Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam
hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten). Dalam kaitan dengan otoda, hak mengandung
pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri (zelfregelen) dan mengelola sendiri (zelfbesturen), sedangkan kewajiban
secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan
sebagaimana mestinya. Vertikal berarti kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan
dalam satu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.[2]
Menurut P. Nicolai,[3] wewenang pemerintahan
adalah kemampuan untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum tertentu, yakni
tindakan atau perbuatan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum, dan
mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum. Selanjutnya, dikemukakan
bahwa dalam wewenang pemerintahan itu tersimpul adanya hak dan kewajiban dari
pemerintah dalam melakukan tindakan atau perbuatan pemerintahan tersebut.
Selanjutnya, menurut H.D. Stout,[4] wewenang merupakan suatu
pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat
dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan
dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan
hukum publik.
Secara teoritik, kewenangan yang bersumber
dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu,
atribusi, delegasi dan mandat.
Mengenai atribusi, delegasi, dan mandat, H.D. Van Wijk
dan Willem Konijnenbelt mendefenisikan sebagai berikut:[5]
a. Atribusi
adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ
pemerintahan
b. Delegasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari suatu organ pemerintahan kepada
organ pemerintahan lainnya.
c. Mandat
terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh
organ lain atas namanya.
Berbeda dengan van Wijk, F.A.M. Stroink dan J.G.
Steenbeek menyebutkan bahwa hanya ada dua cara organ pemerintahan memperoleh
wewenang, yaitu atribusi dan delegasi. Mengenai atribusi dan delegasi,
disebutkan bahwa atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru, sedangkan
delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada (oleh organ yang telah
memperoleh wewenang secara atributif kepada organ lain; jadi delegsi secara
logis selalu didahului oleh atribusi).[6] Sementara itu, dalam hal
pengertian mandat tidak dibicarakan mengenai penyerahan atau pelimpahan
wewenang. Bahkan dalam hal mandat tidak terjadi perubahan wewenang apapun atau
setidak-tidaknya dalam arti yuridis formal, yang terjadi hanyalah hubungan internal.[7]
[1]Aminuddin Ilmar, Op.Cit.,Hlm. 114-115.
[2] Bagir Manan, 2000, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam
Rangka Otoda, Makalah pada Seminar Nasional, Bandung: Fakultas Hukum Unpad,
dalam Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi
Negara: Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 99-100
[3] P. Nicolai et.al. 1994, Bestuursrecht, dalam Aminuddin Ilmar, Op.Cit., Hlm. 115.
[4] H.D. Stout, 1994, de Betekenissen van de Wet, dalam Ibid., Hlm 116.
[5]H.D. Van Wijk/Willem Konijnenbelt,
1995, Hoofdstukken van Administratief Recht, bandingkan dengan b. De goede,
1986, Beeld Van Het Nederlands
Bestuursrecht, dan lihat juga P.J.P Tak, 1991, Rectsvorming in Nederland, dalam Ridwan HR, Op.Cit., Hlm. 102.
[6] F.A.M. Stroink en J.G. Steenbeek,
1985, Inleiding in het Staat-en
Administratief Recht, dalam Ibid., Hlm.
102.
[7] Aminuddin Ilmar, Op.Cit., Hlm. 128.
Komentar
Posting Komentar