Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara
Asas legalitas
dalam negara hukum merupakan salah satu prinsip utama. Dalam hukum pidana, kita
tentu sudah tak asing lagi dengan adagium “nullum delictum sine praevia lege
poenali (tidak ada hukuman tanpa undang-undang). Asas legalitas tersebut
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa suatu perbuatan
tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada.
Sementara itu, dalam HAN juga dikenal asas legalitas. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal
5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU
Administrasi Pemerintahan), yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan
administrasi pemerintahan berdasarkan:
a. asas
legalitas;
b. asas
pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
c. AUPB (asas-asas
umum pemerintahan yang baik)
Asas legalitas
yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a, berarti penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau tindakan
yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Asas legalitas tersebut berarti bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada
undang-undang. Prinsip asas legalitas merupakan prinsip negara hukum yang sering
dirumuskan dengan ungkapan “het beginsel van wetmatigheid van bestuur”
yakni prinsip keabsahan pemerintahan.[1]
Penerapan asas
legalitas, menurut Indroharto, akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan
kesamaan perlakuan. Di samping itu, menurut H.D. Stout, asas legalitas
dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap
pemerintah.[2]
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, tapi ia tetap menjadi prinsip
utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas
merupakan dasar dalam setiap penyelengaraan kenegaraan dan pemerintahan. Dengan
kata lain, setiap penyelengaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki
legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan
demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni “Het vermogen tot
het verrichten van bepaalde rechtshandelingen”, yaitu kemampuan untuk
melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.[3]
Komentar
Posting Komentar