Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

Tommy J. Pisa; Masih Seperti yang Dulu

Gambar
Tommy J. Pisa, sumber: google.co.id          Tommy j. Pisa penyanyi lawas tersebut, hari ini jadi bintang tamu di acara Golden Memories. Meski rambutnya mulai memutih dan kerutan di wajahnya kian nampak, tapi suaranya masih emas. Menyaksikan beliau hari ini, membawa saya ke memori masa lalu. Di mana saya begitu akrab dengan lagu-lagu jadul, termasuk lagu beliau. Orang akan menyebut nama Rinto Harahap, Obbie Messakh atau Pance Pondaag jika ditanya siapa penyanyi pria jadul yang mereka tahu. Ketika saya bertanya ke Bapak, tentang penyanyi-penyanyi jadul, dia menyebutkan God Bless, Panbers, dan Gombloh. Ketika saya bertanya mengenai Tommy J. Pisa. Beliau mengernyit, dan cuma berkata kalau beliau tidak terlalu familliar dengan Tommy J. Pisa. Saya heran, secara saya yang saja tahu dan berasa akrab dengan lagu Tommy J. Pisa. Gak heran kalau Bapak saya tidak bisa bercerita banyak tentang idolaku itu. Dia bisa bercerita betapa ‘radio’ sangat terkenal di jamannya, t...

Teori Kewenangan

Menurut Aminuddin Ilmar, [1] dalam literatur hukum administrasi dijelaskan bahwa istilah wewenang seringkali disepadankan dengan istilah kekuasaan. Padahal istilah kekuasaan tidaklah identik dengan istilah wewenang. Kata wewenang berasal dari kata authority (Inggris) dan gezag (Belanda). Sedangkan istilah kekuasaan berasal dari kata power (Inggris) dan macht (Belanda). Dari kedua istilah tersebut jelas tersimpul perbedaan makna dan pengertian sehingga dalam penempatan kedua istilah tersebut haruslah dilakukan secara cermat dan hati-hati. Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan ( macht ). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten) . Dalam kaitan dengan otoda, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri ( zelfregelen ) dan mengelola sendiri (zelfbesturen), sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelen...

Titik

Selalu ada yang tak selesai  Seperti kata yang tak ingin mati  Kububuhkan koma di setiap suratku  Agar kau tahu bahwa tak sampai disitu  Seperti ombak yang seenaknya saja  Kataku juga begitu  Kupungut semauku saja  Tapi tenang, ia tak akan pernah jadi pedang  Ia ‘kan jadi gadis malang yang memungut ingatanmu  “kemana pun dan dimana pun kamu, jangan lupa menulis,” katamu Karena katamu, tidurku tak lagi nyenyak  Sepanjang malam kusibuk memungut kata  Tak pernah cukup, tak pernah habis  Kukirim surat padamu, “Ajari aku mencukupkan kata,” mohonku “bubuhkan titik,” balasmu .

Setara...

Seringkali jika kita berbicara mengenai kesetaraan gender, maka beberapa orang mungkin akan langsung protes, dengan alasan perempuan dan pria ditakdirkan berbeda. Ya, secara fisik, perempuan dan pria memang berbeda, dan tidak akan pernah sama. Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya . begitulah kira-kira pengertian gender yang mungkin masih asing bagi kita. Nah, jika kita berbicara mengenai kesetaraan gender, maka setara yang perempuan perjuangkan di sini adalah setara dalam konstruksi sosial, bukan kesetaraan dalam hal fisik, bukan. Jadi ketika kamu, berbicara kesetaraan gender dan teman priamu berkata   “kalau setara, kencing berdiri moko” atau “kalau setara, angkat mi pale itu galon”. Okay, itulah contoh ignorant statement ya...

Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara

Asas legalitas dalam negara hukum merupakan salah satu prinsip utama. Dalam hukum pidana, kita tentu sudah tak asing lagi dengan adagium “ nullum delictum sine praevia lege poenali (tidak ada hukuman tanpa undang-undang). Asas legalitas tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Sementara itu, dalam HAN juga dikenal asas legalitas. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik) Asas legalitas yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a, berarti penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau tindakan ya...

Anu

Namanya Anu, Ia tak lagi mencari Kini, ia telah menemukan jawaban dari setiap pertanyaannya Kepada gurunya ia bersandar Jika gurunya bilang A, maka ia akan bilang A Ia murid penurut, sungguh murid penurut Baginya, gurunya adalah yang terbaik, dan Ia adalah kedua yang terbaik Yang lain tak lebih baik, “bodoh” katanya. “Harus begini, seharusnya begitu,” kata Anu. Sepanjang hari ia berbicara hal-hal ideal menurutnya. Apa yang berbeda darinya, adalah bencana. “Bukan begitu, kata guruku,” ngototnya. Saban hari ia menunjukan betapa ia tahu segala hal Bicara hukum, ayo. Bicara ekonomi, hajar Bicara Agama, ok. Bicara sastra, boleh. Bicara sosial, kita duduk seharian. Bicara mahasiswa, sudah berapa buku yang kau baca? Bicara organisasi, saya yang paling tahu. Itulah Anu. Hanya satu yang ia tak ketahui: Ilmu padi.

Nostalgia

Aku ingin pulang Pulang, minum teh denganmu Aku ingin pulang Pulang, minum kopi bersamamu Aku ingin pulang Membunuh rinduku