A. Manusia dan Lingkungan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Ketentuan Umum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tersebut merumuskan bahwa lingkungan hidup terdiri dari dua komponen yakni sosiosistem (komponen manusia dan perilakunya) dan komponen ekosistem (alam yang mencakup benda mati dan benda hidup dan berbagai unsur di dalamnya). Oleh karena itu, membahas lingkungan hidup tidak hanya terbatas pada persoalan ekosistem semata, tetapi juga pada sosiosistem. Padahal adanya masalah lingkungan hidup karena adanya kepentingan hidup dan kehidupan manusia di dalamnya. [1] Manusia dan lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Komponen manusia memiliki ...